Pergerakan nasional ditandai oleh adanya organisasi yang sudah didukung dan didirikan oleh segenap rakyat di Nusantara. Ciri organisasi pergerakan nasional berbeda dengan pergerakan daerah, hal ini dapat kita bedakan sebagai berikut.
1. Gerakan daerah bercirikan sebagai berikut.
a. Bentuk gerakannya belum diorganisasi, maka menggantungkan kepada pemimpin.
b. Sifatnya kedaerahan, maka bersifat insidental sementara.
c. Mengandalkan kekuatan senjata dan kekuatan gaib.
d. Belum ada tujuan yang jelas.
e. Gerakannya mudah bubar atau berakhir jika pemimpin mereka tertangkap.
2. Gerakan nasional bercirikan sebagai berikut.
a. Gerakannya sudah diorganisasi secara teratur.
b. Bersifat nasional baik wilayah atau cita-cita kebangsaan.
c. Perjuangan menggunakan taktik modern dan organisasi modern.
d. Sudah memiliki tujuan yang jelas yaitu Indonesia merdeka.
e. Gerakannya tangguh dan berakar di hati rakyat.
1. Budi Utomo
Kebangkitan nasional ditandai lahirnya Budi Utomo (BU) yang didirikan pada tanggal 20 Mei 1908 oleh Dr. Sutomo, Suradji, dan Gunawan Mangunkusumo yang waktu itu menjadi mahasiswa Stovia (kedokteran Jawa), sedangkan perintisnya adalah Dr. Wahindin Sudirohusodo. Ia mendirikan Studie Fonds (dana pelajar) guna membiayai pelajar yang tidak mampu. Itulah sebabnya, BU disebut organisasi sosial dan perintis pergerakan nasional. Adapun bidang gerak BU adalah sosial, ekonomi, dan kebudayaan. Ini tercermin dari tujuan yang akan dicapai oleh BU tersebut.
Tujuan BU adalah kemajuan bagi Hindia atau kemajuan yang harmonis bagi nusa bangsa. Tujuan tersebut akan dicapai melalui usaha, antara lain, memajukan pendidikan, teknik industri, pertanian, peternakan dan perdagangan, serta menghidupkan kembali kebudayaan sendiri.
2. Sarekat Islam
Pada tahun 1911 di Laweyan, Solo berdiri organisasi Sarekat Dagang Islam (SDI) dengan ketua Haji Samanhudi. Keinginan untuk menyaingi pedagangpedagang Cina mendorong banyak orang
ingin menjadi anggota SDI. Tujuan SDI semula adalah memajukan perdagangan untuk menyaingi pedagang-pedagang Cina. Namun pada akhirnya, selain memajukan perdagangan, SDI juga ingin memajukan agama Islam. Oleh karena itu, atas anjuran H.O.S. Cokroaminoto, nama SDI diubah menjadi SI (Sarekat Islam) pada tahun 1912.
SI mempunyai beberapa tujuan, yaitu mengembangkan jiwa dagang, membantu para anggota yang mengalami kesulitan dalam usaha meningkatkan derajat, memperbaiki pendapat yang keliru mengenai agama Islam, hidup menurut perintah agama. Karena bersifat kerakyatan, SI cepat mendapatkan anggota. Akibatnya, Gubernur Belanda A.W.F. Idenburg ragu dan khawatir terhadap SI, sehingga permohonan izin pengesahan SI ditolak. Oleh karena itu, SI menyiasati hal tersebut dengan mendirikan Central Sarekat Islam (CSI) di Surabaya yang diakui Belanda pada tanggal 18 Maret 1916.
Adapun tujuan didirikannya CSI adalah memajukan, membantu, memelihara, dan menjalin
kerja sama antar-SI lokal yang tergabung dalam CSI.
3. Indische Partij
Indische Partij (IP) didirikan pada tanggal 25 Desember 1912 di Bandung oleh tiga serangkai, yaitu Douwes Dekker (Danudirdja Setiabudhi), Tjipto Mangunkusumo, Soewardi Soerjaningrat
(Ki Hadjar Dewantara). Tujuan didirikannya partai polilik ini adalah mempersatukan Hindia Belanda sebagai persiapan Hindia merdeka. Tujuan ini disebarluaskan melalui surat kabar De Express.
Anggaran dasar dan program kerja IP adalah membangun patriotisme IP terhadap tanah air, bekerja sama atas dasar kesamaan ketatanegaraan demi memajukan tanah air, dan mempersiapkan kehidupan rakyat yang merdeka. Untuk mencapai tujuan partai, cara-cara yang ditempuh IP adalah memberantas kesombongan sosial dalam pergaulan, meresapkan cita-cita kesatuan nasional Hindia, memperbesar pengaruh pro-Hindia dalam pemerintahan, memperjuangkan persamaan hak setiap warga, memperbaiki keadaan ekonomi Hindia, menghindiakan pengajaran untuk kepentingan ekonomi.
4. Muhammadiyah
Muhammadiyah didirikan pada tanggal 18 November 1912 di Yogyakarta oleh K. H. Ahmad Dahlan, seorang ulama besar yang terpengaruh gerakan wahabi. Tujuan didirikannya Muhammadiyah adalah memajukan pengajaran Islam, mengembangkan pengetahuan Islam dan cara hidup menurut peraturan Islam, membantu dan meningkatkan kehidupan social masyarakat Islam.
Untuk mencapai tujuan partai, Muhammadiyah menempuh usaha-usaha, antara lain, mendirikan, memelihara, dan membantu pendirian sekolah berdasarkan agama Islam untuk memberantas buta huruf; mendirikan dan memelihara masjid, langgar, rumah sakit, dan rumah yatim piatu; membentuk badan perjalanan haji ke tanah suci. Muhammadiyah mempunyai wadah khusus bagi wanita (Aisyiah) dan bagi pria (Hisbul Wathon).
5. Gerakan pemuda
a. Trikoro Dharmo
Trikoro Dharmo didirikan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 1915 oleh R. Satiman Wiryosanjoyo, Sunardi, dan Kadarman. Trikoro Dharmo artinya tiga tujuan mulia (= sakti, budi, bhakti). Adapun tujuan Trikoro Dharmo adalah mencapai jaya raya dengan jalan memperkukuh persatuan antarpemuda Jawa, Sunda, Madura, Bali, dan Lombok.
Untuk mencapai tujuan, usaha-usaha yang dilakukan Trikoro Dharmo adalah menambah pengetahuan umum bagi anggotanya; memupuk tali persaudaraan antarmurid bumiputra sekolah menengah, sekolah guru, dan sekolah kejuruan; membangkitkan dan mempertajam perasaan untuk segala bahasa budaya Indonesia, khususnya Jawa.
Pada tahun 1918, nama Trikoro Dharmo diubah menjadi Jong Java. Kegiatannya berkisar pada bidang sosial, budaya, pemberantasan buta huruf, kepanduan, seni, dan lainnya. Pada kongresnya (1922) diputuskan bahwa Jong Java tidak bergerak dalam bidang politik dan anggotanya dilarang masuk partai politik. Namun, masuknya Agus Salim (tokoh SI) menyebabkan Jong Java mulai bergerak dalam bidang politik. Oleh karena itu, ada yang pro dan kontra. Akhirnya, yang setuju bergerak dalam politik mendirikan Jong Islamieten Bond (JIB) (1925) dengan agama Islam sebagai dasar pergerakan dan menerbitkan majalah Al Noer.
b. Jong Sumatranen Bond (Persatuan Pemuda Sumatra)
Jong Sumatranen Bond (JSB) berdiri pada tahun 1917 di Jakarta dengan tokohnya Moh. Hatta dan Muh. Yamin. Tujuan didirikannya JSB adalah memperkukuh hubungan antarpelajar asal Sumatra dan mendidik mereka menjadi pemimpin bangsa serta mempelajari dan mengembangkan budaya Sumatra.
c. Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI)
PPPI didirikan oleh para pelajar Jakarta dan Bandung pada bulan September 1926 di Jakarta. Tokoh-tokoh PPPI adalah Abdullah Sigit, Sugondo, Suwiryo, Reksodipuro, A.K. Abdul Gani, Sumanang. Tujuan PPPI adalah memperjuangkan Indonesia merdeka. Untuk merealisasikan tujuannya itu, maka sifat kedaerahan harus dihilangkan, perselisihan pendapat antarnasionalis juga harus dihindarkan, dan para anggota harus rajin belajar.
d. Pemuda Indonesia
Pemuda Indonesia semula bernama Jong Indonesia yang didirikan di Bandung pada tahun 1927. Anggota Pemuda Indonesia kebanyakan dari kalangan pelajar yang sekolah di luar negeri. Tokohnya adalah Sugiono, Yusapati, Suwaji, Moh. Tamzil, Sartono, Asaat, dan Budhiarto.
Pada tanggal 28 Desember 1927, PI mengadakan kongres di Bandung yang menghasilkan, antara lain, nama oragnisasi yang semula Jong Indonesia diganti menjadi Pemuda Indonesia; bahasa Melayu ditetapkan sebagai bahasa pengantar organisasi pemuda; Yusapati diangkat sebagai ketua, Moh. Tamzil sebagai sekretaris I, Subagio Reksodipuro sebagai sekretaris II, dan Mr. Asaat sebagai bendahara.
e. Indonesia Muda
Indonesia Muda berdiri pada tahun 1930. Indonesia Muda merupakan organisasi nasional yang lahir sebagai peleburan organisasi kedaerahan.
6. Partai Komunis Indonesia (PKI)
Pada tanggal 4 Mei 1914, didirikan ISDV (Indische Sociaal Democratische Vereniging) oleh orang-orang Belanda, seperti Dekker, Sneevliet, dan Brandsteder bersama Semaun. Tujuan berdirinya ISDV adalah menyebarluaskan paham sosial demokratis dengan membangun perasaan revolusioner bagi bangsa Indonesia.
Pada tanggal 23 Mei 1920, nama ISDV diubah menjadi PKI dengan Semaun sebagai ketua, Bergsma sebagai sekretaris, dan Dekker sebagai bendahara. Pada tanggal 24 Desember 1920, PKI mengadakan Kongres Istimewa dan mengambil keputusan untuk bergabung dengan organisasi Komintern. Selanjutnya, PKI berpura-pura setuju menjadi anggota volksraad.
Sejak pemerintahan Belanda, PKI telah mengadakan pemberontakan. Misalnya, pada tahun 1926 Alimin mengadakan pemberontakan di Jawa Barat dan Banten. Kemudian pada tahun 1927, terjadi pemberontakan PKI di Sumatra. Akibatnya, oleh Belanda sejak tahun 1927 PKI dianggap sebagai organisasi terlarang.
7. Taman Siswa
Taman siswa merupakan lembaga pendidikan nasional yang didirikan oleh Soewardi Soerjaningrat (Ki Hajar Dewantara) di Yogyakarta pada tanggal 3 Juli 1922. Lembaga ini bertujuan menyesuaikan sistem pendidikan dengan kebudayaan Indonesia. Tujuan tersebut dapat tercapai dengan Pancadarma Taman Siswa yang meliputi dasar kodrat alam, dasar kemerdekaan, dasar kebudayaan, dasar kebangsaan atau kerakyatan, dan dasar kemanusiaan.
Dalam pendidikan, Taman Siswa hendak mewujudkan system “among” untuk mengadakan pola belajar asah, asih, asuh dan diterapkan pola kepemimpinan “ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani” yang artinya seorang pemimpin harus dapat menjadi contoh, memberi motivasi, dan mendorong untuk maju.
8. Partai Nasional Indonesia (PNI)
PNI berdiri pada tanggal 4 Juli 1927 di Bandung oleh Ir. Soekarno, dr. Tjipto Mangunkusumo, Ir. Anwari, Mr. Sartono, Mr. Sunaryo, Mr. Budhiarto, dan Dr. Sanusi. Tujuan PNI adalah Indonesia merdeka. Tujuan ini hendak dicapai dengan asas percaya pada diri sendiri (self help). Artinya, memperbaiki keadaan politik, ekonomi, dan sosial dengan kekuatan sendiri, misalnya mendirikan sekolah-sekolah, poliklinik-poliklinik, bank nasional, dan koperasi. Itulah sebabnya, PNI tidak mau bekerja sama dengan penjajah (nonkooperatif). Pergerakan PNI didasarkan pada semboyan Marhaenisme, artinya memperjuangkan rakyat miskin.
9. Gerakan wanita
Pelopor gerakan wanita adalah R.A. Kartini, putri Bupati Jepara Ario Sosrodiningrat. Kartini lahir pada tanggal 21 April 1879. Cita-cita beliau adalah memperbaiki derajat kaum wanita melalui pendidikan dan pengajaran. Untuk merealisasikan tujuannya itu, Kartini mengadakan kontak lewat surat dengan
wanita Barat dan juga Nusantara. Surat-surat Kartini inilah oleh
Mr. Abendanon dijadikan buku berjudul Habis Gelap Terbitlah
Terang.
Dari Jawa Barat juga muncul tokoh wanita, yaitu Dewi
Sartika yang berusaha melepaskan tradisi dan adat pingitan bagi wanita seperti kawin
paksa dan poligami.
Perjuangan Kartini dan Dewi Sartika kemudian mengilhami gerakan-gerakan wanita.
a. Putri Mardiko (1912) berdiri di Jakarta, tujuannya memberikan bantuan bimbingan dan
penerangan pada gadis pribumi dalam menuntut pelajaran, tokohnya adalah
R.A. Sabaruddin, R.A. Sutinah, Joyo, R.R. Rukmini.
b. Kartini Fonds (dana Kartini) yang didirikan Ny. T. Ch. Van Deventer (1912) dengan
tujuan mendirikan sekolah bagi kaum wanita, misalnya Maju Kemuliaan di Bandung,
Pawiyatan Wanito di Magelang, Wanito Susilo di Pemalang, Wanito Hadi di Jepara,
Budi Wanito di Solo, dan Wanito Rukun Santoso di Malang.
c. Keutamaan Istri, berdiri di Tasikmalaya (1913) dengan tujuan mendirikan sekolah
untuk anak-anak gadis.
d. Kerajinan Amal Setia, berdiri di Gadang, Sumatra Barat tanggal 11 Februari 1914
dengan ketua Rohana Kudus. Tujuan didirikannya organisasi ini adalah untuk
meningkatkan pendidikan wanita seperti cara mengatur rumah tangga, kerajinan
tangan, dan cara pemasarannya.
e. Sarikat Kaum Ibu Sumatra di Bukittinggi.
f. Perkumpulan Ina Tani di Ambon.
Untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang kewanitaan dilakukan dengan
menerbitkan surat kabar Putri Hindia di Bandung, Wanita Swara di Brebes, Soenting
Melajoe di Bukittinggi, Putri Mardiko di Jakarta, Estri Oetom
10. Gerakan buruh
Gerakan buruh adalah organisasi pekerja atau kaum buruh untuk memperjuangkan
nasib mereka. Tujuan organisasi ini adalah memelihara dan memperbaiki syarat perburuhan
dengan mengatur hubungan kerja, mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pemerintah,
dan mengatur kaum pekerja sebagai golongan tersusun yang membangun bangsa.
11. Perhimpunan Indonesia
Perhimpunan Indonesia (PI) merupakan
perkumpulan pelajar Indonesia di negeri Belanda
yang berjuang untuk kemerdekaan Indonesia. PI
berdiri pada tahun 1908 dengan nama Indische
Vereniging dan tokohnya adalah Sosrokartono,
Husein Jayadiningrat, Notosuroto, dan Sumitro
Kolopaking. Setelah kedatangan Soewardi
Soerjaningrat dan Tjipto ke negeri Belanda
(1913), PI bergerak dalam bidang politik. Pada
tahun 1922, Indische Vereniging berubah nama
menjadi Perhimpunan Indonesia.
Orang Belanda yang memerhatikan penderitaan rakyat Indonesia, misalnya
Mr. Abendanon, Van Deventer, Dr. Snouck Hurgronje, berusaha memperjuangkan nasib
bangsa Indonesia. Pada peringatan ulang tahun ke-15, Indische Vereniging, mengeluarkan
buku berjudul Gedenboek karangan Sukiman W.S. yang menghebohkan Belanda.
12. Parindra (Partai Indonesia Raya)
Parindra merupakan gabungan dari BU dan PBI yang dibentuk dalam kongres tanggal
24 – 26 Desember 1935 di Solo dengan ketua Dr. Sutomo. Tujuannya adalah Indonesia
Raya. Parindra menganut asas perjuangan kooperasi tetapi kadang-kadang juga
nonkooperasi.
13. MIAI (Majelis Islam A’laa Indonesia)
MIAI dibentuk 25 September 1937 di Surabaya dengan tokohnya K.H. Mas Mansyur,
K.H. Dahlah, dan K.H. Abdul Wahab. Tujuan MIAI adalah mempererat hubungan
antarorganisasi Islam Indonesia maupun luar negeri serta mempersatukan langkah dan
suara untuk membela kejayaan Islam.
14. Gapi (Gabungan Politik Kebangsaan Indonesia)
Gapi dibentuk atas prakarsa Parindra tahun 1939 dan yang menjadi anggota adalah
Parindra, Pasundan, Persatuan Minahasa, PSJI, Gerindo, dan PNI. Pengurus hariannya
adalah Abikoesno Tjokrosoejoso, Amir Sjarifuddin, dan Husni Thamrin.
BAB III
PENDUDUKAN JEPANG DI INDONESIA
A. LATAR BELAKANG JEPANG MENGUASAI INDONESIA
Bulan Agustus 1940, dalam Perang Dunia II, sebagian wilayah negara Belanda sudah
dikuasai Jerman. Sebagai jajahan Belanda, Indonesia dinyatakan berada dalam keadaan
perang. Saat itulah GAPI kembali mengeluarkan resolusi yang menuntut diadakannya
perubahan ketatanegaraan di Indonesia menggunakan hukum tata negara dalam masa genting
(Nood Staatsrecht). Isi resolusi tersebut adalah mengubah Volksraad menjadi parlemen sejati
yang anggotanya dipilih dari rakyat dan mengubah fungsi kepala-kepala departemen menjadi
menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Resolusi tersebut dikirimkan
kepada Gubernur Jenderal, Ratu Wilhelmina, dan Kabinet Belanda yang pada saat itu berada
di London.
Pada saat yang bersamaan, Jepang telah menduduki wilayah beberapa negara di Asia
Tenggara. Kedudukan Belanda di Indonesia pun terancam. Dengan kampanye 3A, kedudukan
Jepang di Asia makin kuat. Sementara itu, tindakan pemerintah kolonial Belanda yang keras
kepala semakin meyakinkan kaum pergerakan nasional bahwa selama Belanda berkuasa,
bangsa Indonesia tidak akan pernah memperoleh kemerdekaannya. Akibatnya, kampanye
Jepang yang mengumandangkan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia mendapat simpati yang
besar dari rakyat Indonesia.
Dalam rangka menguasai Indonesia, Jepang menyerang markas-markas Belanda di
Tarakan, Sumatra, dan Jawa. Pada tanggal 8 Maret 1942, Panglima Angkatan Perang Hindia
Belanda Letnan Jenderal H. Ter Poorten, atas nama Angkatan Perang Sekutu di Indonesia,
menyerah tanpa syarat kepada pimpinan tentara Jepang, Letnan Jenderal Hitoshi Imamura.
Penyerahan tanpa syarat tersebut ditandai dengan persetujuan Kalijati yang diadakan di
Subang, Jawa Barat. Isi persetujuan tersebut adalah penyerahan hak atas tanah jajahan
Belanda di Indonesia kepada pemerintahan pendudukan Jepang. Artinya, bangsa Indonesia
memasuki periode penjajahan yang baru.
Meski kedatangannya, seperti juga Belanda, adalah untuk tujuan menjajah, Jepang
diterima dan disambut lebih baik oleh bangsa Indonesia. Berikut alasan yang melatarbelakangi
perbedaan sikap tersebut.
1. Jepang menyatakan bahwa kedatangannya di Indonesia tidak untuk menjajah, bahkan
bermaksud untuk membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu penjajahan Belanda.
2. Jepang melakukan propaganda melalui Gerakan 3A (Jepang cahaya Asia, Jepang pelindung
Asia, dan Jepang pemimpin Asia).
3. Jepang mengaku sebagai saudara tua bangsa Indonesia yang datang dengan maksud
hendak membebaskan rakyat Indonesia.
4. Adanya semboyan Hakoo Ichiu, yakni dunia dalam satu keluarga dan Jepang adalah
pemimpin keluarga tersebut yang berusaha menciptakan kemakmuran bersamA
Free Template Blogger
collection template
Hot Deals
BERITA_wongANteng
SEO
theproperty-developer
Senin, 28 Maret 2011
Organisasi pergerakan nasional perkembangan idiologi dan organisasi pergerakan nasional di indonesia
Diposting oleh
nhunu luuvp pf...
di
01.54
Sistem hukum dan peradilan nasional
Diposting oleh
nhunu luuvp pf...
di
01.52
sistem hukum dan peradilan internasional
Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Makna Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum Internasional digolongkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum perdata internasional. Hukum Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan Negara lain. Dalam asas ini ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan perdamaian internasional.
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e. Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f. Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
B. Subyek Hukum Internasional
Adalah pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
• Negara, negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum antarnegara.
• Tahta Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
• Palang Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
• Organisasi Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
• Orang persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas, sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes 1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat Mahkamah Arbitrase Internasional.
• Pemberontak dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan internasional. Sumber hukum internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan suatu sengketa internasional.
Sumber hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1. Perjanjian Internasional (traktat), adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
2. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum. Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi hukum.
3. Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa hukum barat yang berdasarkan sebagaian besar pada asas hukum Romawi.
4. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim, adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D. Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15 hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
• Negara anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
• Negara bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja Mahkamah intyernasional. Dan yang bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
• Negara bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
• Memutuskan perkara-perkara pertikaian (Contentious Case).
• Memberikan opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
• Perjanjian khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
• Penundukan diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara para peserta perjanjian.
• Pernyataan penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
• Keputusan Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
• Penafsiran Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang bersengketa. Penapsiran dilakukan dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
• Perbaikan putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru (novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2. Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9 tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3. Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana internasional ini. Contoh Special Court for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun 2000.
D. Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional (International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara, Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E. Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
• Penyelesaian secara damai, meliputi :
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
1. Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2. Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3. Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai. Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi, dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit, adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan, adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara damai dan menghindari ancaman perang.
• Penyelesaian secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic, atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan suatu Negara untuk mengupayakan memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan suartu pembalasan. Misalnya permintaan ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi (campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan diri.
4. Negara yang menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah internasional
Ada dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
• Mekanisme Normal :
1. Penyerahan perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus internasional dianggap selesai apa bila :
Para pihak mencapai kesepakatan
Para pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
• Mekanisme Khusus :
1. Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan Mahkamah internasional.
4. Beracara bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi, mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
• Amerika serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
• Amerika serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika menyapu warga desa denga senjata otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
• Amerika serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal akibat Bom Atom.
• Pembersihan etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah Internasional telah mengadili dan menhukum pelaku.
• Jepang banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia hilang. Pengadilan internasional telah dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
• Serbia di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000 warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
• Pemerintah Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda. PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya menyeret 29 penjahat perangnya.
• Indonesia dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia menghormatikeputusan tersebut.
• Kasaus Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sebagai sebuah Negara bernama Republik Tomor Lorosae /Timor Leste
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Reaksi Hidrolisir
Diposting oleh
nhunu luuvp pf...
di
01.50
REAKSI HIDROLISIS
HIDROLISIS DAN OKSIDASI LEMAK
Ketengikan disebabkan oleh adanya perubahan yang terjadi dari reaksi dengan oksigen di udara-sehingga disebut ketengikan oksidatif. Off flavour dihasilkan oleh reaksi hidrolisis yang dikatalis oleh enzim-sehingga disebut ketengikan hidrolisis. Reaksi hidrolisis dan efek absorpsi dapat dikurangi dengan penyimpanan dingin, transportasi yang baik, pengemasan yang hati-hati dan sterilisasi sementara ketengikan oksidatif tidak dapat dikurangi dengan merendahkan temperatur ruang penyimpanan.
Pada reaksi hidrolisis akan dihasilkan gliserida dan asam lemak bebas dengan rantai pendek (C4 - C12). Akibat yang ditimbulkan dari reaksi ini adalah terjadinya perubahan bau dan rasa dari minyak atau lemak, yaitu timbulnya rasa tengik (Djatmiko dan Pandjiwidjaja, 1984). Ketengikan oksidasi yang umum dijumpai yaitu reaksi oksidasi pada ikatan rangkap dari asam lemak tidak jenuh. Asam lemak tidak jenuh mempunyai ikatan rangkap yang mempengaruhi reaksi ini menyebabkan lemak menjadi keras dan kental. Peroksida merupakan hasil antara yang biasanya dipakai sebagai ukuran tingkat ketengikan (Kaced, et al., 1984). Ketengikan oksidatif merupakan reaksi autocatalytic dimana laju reaksi meningkat sejalan dengan meningkatnya waktu penyimpanan. Hal ini disebabkan karena adanya hasil oksidasi awal yang dapat mempercepat reaksi oksidasi selanjutnya, dan reaksi ini dikenal sebagai reaksi berantai (Schultz, et.al., 1962).
Ketengikan hirdrolisis disebabkan oleh hidrolisis trigliserida, adanya uap air dan pembebasan asam lemak bebas. Dalam reaksi hidrolisis, lemak dan minyak akan diubah menjadi asam-asam lemak bebas dan gliserol. Reaksi hidrolisis mengakibatkan kerusakan lemak dan minyak. Ini terjadi karena terdapat terdapat sejumlah air dalam lemak dan minyak tersebut.
Kerusakan lemak yang utama adalah timbulnya bau dan rasa tengik yang disebut proses ketengikan. Hal ini disebabkan oleh proses otooksidasi radikal asam lemak tidak jenuh dalam minyak. Otooksidasi dimulai dengan pembentukan faktor-faktor yang dapat mempercepat reaksi seperti cahaya, panas, peroksida lemak atau hidroperoksida, logam-logam berat, dan enzim- enzim lipoksidase.
Oksidasi dapat berlangsung bila terjadi kontak antara sejumlah oksigen dengan lemak atau minyak . terjadinya reaksi oksidasi ini akan mengakibatkan bau tengik pada lemak atau minyak. Reaksi oksidasi lemak akan berlangsung dalam tiga tahap. Pada tahap permulaan terjadi reaksi pembentukan radikal lemak bebas dan pemisahan hidrogen dari lemak yang tidak jenuh. Tahap kedua
TUGAS TPPP-REAKSI HIDROLISIS&OKSIDASI LEMAK, UJI
INDOL
STELLA DARMADI
F24060717
adalah tahap perkembangan, di mana berlangsung reaksi antara radikal bebas yang terbentuk pada langkah permulaan dengan oksigen dan senyawa organik. Tahap terakhir merupakan tahap penghentian, di mana terjadi pembentukan
senyawa yang tidak lagi merupakan radikal bebas.
Tahap permulaan : RH + O2 -+ R' + 'OOH
Tahap perkembangan : R' + O2 + ROO'
ROO' + RH +ROOH + R'
Tahap penghentian : ROO' + ROO' -+ ROOR + O2
ROO' + R' +ROOR
Tahap permulaan : RH + O2 -+ R' + 'OOH
Tahap perkembangan : R' + O2 + ROO'
ROO' + RH +ROOH + R'
Tahap penghentian : ROO' + ROO' -+ ROOR + O2
ROO' + R' +ROOR
R '+R 'RR
Pada persamaan di atas RH dapat berupa senyawa organik, antara lain seperti asam lemak tidak jenuh. H bersifat labil karena terletak pada atom karbon yang berdekatan dengan ikatan rangkap. Hasil lain dari oksidasi lemak ini adalah pembentukan aldehid, keton, alkohol, dan ester yang akan memberikan rasa dan bau yang tidak enak atau tengik. Ketengikan dari lemak ini dapat menimbulkan masalah pada proses industri makanan, karena akan mengakibatkan berkurangnya nilai gizi dari makanan tersebut, misalnya akan merusak vitamin A yang terdapat dalam makanan sehingga berakibat negatif pada kesehatan, di samping rasa yang menjadi tidak enak. Untuk mencegah terjadinya ketengikan tersebut, ditambahkan antioksidan yang akan melindungi lemak dari oksidasi. Pada dasarnya antioksidan berfungsi sebagai pemangsa radikal atau yang bisa bereaksi dengan radikal, seperti senyawaan fenolik, BHA, dan BHT. Derivat fenolik sebagai antioksidan dapat memberikan satu atom hidrogen kepada radikal bebas lemak R' , RO' atau ROO' menjadi molekul yang lebih stabil RH, ROH, atau ROOH, sehingga dengan demikian penghentian reaksi rantai oksidasi lemak dapat terjadi.
Pada tahun 1904, Franz Knoop menerangkan bahwa asam lemak itu dipecah melalui oksidasi pada karbon –β. Kemudian pada tahun 1949 Eugene Kennedy dan Lehninger menerangkan bahwa terjadinya oksidasi asam lemak di mitokondria, di mana asam lemak sebelum memasuki mitokondria mengalami aktivasi. adenosin trifosfat (ATP) memacu pembentukan ikatan tioester antara gugus karboksil asam
lemak dengan gugus sulfhidril pada KoA. Reaksi pengaktifan ini berlangsung di luar mitokondria dan dikatalisis oleh enzim asil KoA sintetase tiokinase asam lemak). Paul Berg membuktikan bahwa aktivasi asam lemak terjadi dalam dua tahap. Pertama, asam lemak bereaksi dengan ATP membentuk asil adenilat. Dalam bentuk anhidra campuran ini, gugus karboksilat asam lemak diikatkan dengan gugus fosforil AMP. Dua gugus fosforil lainnya dari ATP dibebaskan sebagai pirofosfat. Gugus sulfhidril dari KoA kemudian bereaksi dengan asila adenilat yang berikatan kuat dengan enzim membentuk asil KoA dan AMP.
R –C
+ ATP
TUGAS TPPP-REAKSI HIDROLISIS&OKSIDASI LEMAK, UJI
INDOL
STELLA DARMADI
F24060717
R – C – AMP + PPi
Asam lemak
Asil adenilat
R – C – AMP + H- S – KoA
Asam lemak
Asil adenilat
R – C – AMP + H- S – KoA
R – C – S – KoA + AMP
Asil KoA
Pengangkutan asam lemak rantai panjang ke dalam matriks mitokondria.
Asil KoA
Pengangkutan asam lemak rantai panjang ke dalam matriks mitokondria.
Asam lemak diaktifkan di luar membran mitokondria, proses oksidasi terjadi di dalam matriks mitokondria. Molekul asil KoA rantai panjang tidak dapat melintasi membran mitokondria, sehingga diperlukan suatu mekanisme transport khusus. Asam lemak rantai panjang aktif melintasi membran dalam mitokondria dengan cara mengkonjugasinya dengan karnitin, suatu senyawa yang terbentuk dari lisin. Gugus asil dipindahkan dari atom sulfur pada KoA ke gugus hidroksil pada karnitin dan membentuk asil karnitin. Reaksi ini dikatalisis oleh karnitin transferase I, yang terikat pada membran di luar mitokondria.
R – C – S – KoA + H3C – N – CH2 – C – CH2 – C HS – KoA + H3C – N – CH2
Asil KoA
Karnitin
Asil Karnitin
Asil KoA
Karnitin
Asil Karnitin
–C – CH2 – C.
Selanjutnya, asil karnitin melintasi membran dalam mitokondria oleh suatu translokase. Gugus asil dipindahkan lagi ke KoA pada sisi matriks dari membran yang dikatalisis oleh karnitin asil transferase II. Akhirnya karnitin dikembalikan ke sisi sitosol oleh translokase menggantikan masuknya asil karnitin yang masuk. Molekul asil KoA dari sedang dan rantai pendek dapat menembus mitokondria tanpa adanya karnitin. Kelainan pada transferase atau translokase atau defisiensi karnitin dapat menyebabkan gangguan oksidasi asam lemak rantai panjang, Kelainan tersebut diatas ditemukan pada kembar identik yang menderita kejang otot disertai rasa nyeri yang dialami sejak masa kanak-kanak.. Rasa nyeri diperberat oleh puasa, latihan fisik, atau diet tinggi lemak; oksidasi asam lemak adalah proses penghasil energi utama pada ketiga keadaan tersebut. Enzim glikolisis dan glikogenolisis dalam keadaan normal.
TUGAS TPPP-REAKSI HIDROLISIS&OKSIDASI LEMAK, UJI
INDOL
STELLA DARMADI
F24060717
Asetil KoA, NADH dan FADH2 terbentuk pada setiap satu kali oksidasi
Asil KoA jenuh dipecah melalui urutan empat reaksi yang berulang yaitu: oksidasi oleh flavin adenin dinukleotida ( FAD ), hidrasi oleh NAD dan tiolisis oleh KoA. Rantai asil diperpendek dengan dua atom karbon sebagai hasil dari keepat reaksi tadi dan terjadi pembentukan FADH2, NADH dan asetil KoA. Reaksi pertama pada tiap daur pemecahan adalah oksidasi asil KoA oleh asil KoA dehidrogenase yang menghasilkan satu enoil KoA denganikatan rangkap trans
antara C – 2 dan C – 3.
Asil KoA + E – FAD→ trans - ∆² - Enoil KoA + E – FADH2
Langkah selanjutnya adalah hidrasi ikatan ganda antara C- 2 dan C – 3 oleh enoil
Asil KoA + E – FAD→ trans - ∆² - Enoil KoA + E – FADH2
Langkah selanjutnya adalah hidrasi ikatan ganda antara C- 2 dan C – 3 oleh enoil
KoA hidratase.
Trans
-∆² - Enoil KoA + H2O↔ L- 3 – hydroksiasil KoA.
Hidrasi enoil KoA membuka jalan bagi reaksi oksidasi kedua, yang mengubah
gugus
hidroksil pada C – 3 menjadi gugus keto dan menghasilkan NADH. Oksidasi ini
dikatalisis oleh L – 3 – hidroksiasil KoA dehidrogenase.
L – 3 – hidroksiasil KoA + NAD↔ 3 – ketoasil KoA + NADH + H+
Langkah akhir adalah pemecahan 3 – ketoasil KoA oleh gugus tiol dari molrkul
KoA
lain, yang akan menghasilkan asetil KoA dan suatu asil KoA rantai karbonnya dua
atom karbon lebih pendek. Reaksi ini dikatalisis oleh β – ketotiolase.
3- ketoasil KoA + HS – KoA↔ asetil KoA + asil KoA.
atom karbon lebih pendek. Reaksi ini dikatalisis oleh β – ketotiolase.
3- ketoasil KoA + HS – KoA↔ asetil KoA + asil KoA.
(karbon- karbon n )
( karbon- karbon n-2 ).
Asil KoA yang memendek selanjutnya mengalami daur oksidasi berikutnya, yang diawali dengan reaksi yang dikatalisis oleh asil KoA dehidrogenase. Rantai asam lemak yang mengandung 12 sampai 18 karbon dioksidasi oleh asil KoA dehidrogenase rantai panjang. Asil KoA dehidrogenase untuk rantai sedang mengoksidasi ranta asam lemak yang memiliki 14 sampai 4 karbon, sedangkan asil KoA dehidrogenase untuk rantai pendek hanya bekerja pada rantai 4 dan 6 karbon. Sebaliknya, β – ketotiolase, hidroksiasil dehidrogenase, dan enoil KoA hidratase memiliki spesifitas yang luas berkenaan dengan panjangnya gugus
TUGAS TPPP-REAKSI HIDROLISIS&OKSIDASI LEMAK, UJI
INDOL
STELLA DARMADI
F24060717
asil.
Oksidasi sempurna asam palmitat
Kita dapat menghitung energi yang dihasilkan dari oksidasi suatu asam lemak. Pada tiap daur reaksi, asil KoA diperpendek dua karbon dan satu FADH2, NADH dan asetil KoA terbentuk.
Cn – asil KoA + FAD + NAD + H2O + KoA→ Cn-2 – asil KoA + FADH2 + NADH
+ asetil KoA + H
Pemecahan palmitoil KoA ( C16 – asil KoA ) memerlukan tujuh daur reaksi.
Pada daur ketujuh, C4 – ketoasil KoA mengalami tiolisis menjadi dua molekul
asetil KoA. Dengan demikian stoikiometri oksidasi palmitoil KoA menjadi.
Palmitoil KoA + 7 FAD + 7 NAD +7 KoA + & H2O→ 8 asetil KoA + 7 FADH2 + 7
NADH + 7 H
Dua setengah ATP akan terbentuk per NADH yang dioksidasi pada rantai pernafasan, sedangkan 1,5 ATP akan terbentuk untuk tiap FADH2. Jika diingat bahwa oksidasi asetil KoA oleh daur asam sitrat menghasilkan 10 ATP, maka jumlah ATP yang terbentuk pad oksidasi palmitoil KoA adalah 10,5 dari 7 FADH2, 17,5 dari 7
NADH dan 80 dari 8 molekul asetil KoA, sehingga jumlah keseluruhannya adalah 108. Dua ikatan fosfat energi tinggi dipakai untuk mengaktifkan palmitat, saat ATP terpecah menjadi AMP dan 2 Pi. Jadi oksidasi sempurna satu molekul asam palmitat menghasilkan 106 ATP.
Oksidasi asam lemak tak jenuh
Oksidasi asam lemak tak jenuh reaksinya sama seperti reaksi oksidasi asam
lemak jenuh. Hanya diperlukan tambahan dua enzim lagi yaitu isomerase dan
reduktase untuk memecah asam-asam lemak tak jenuh.
Oksidasi asam palmitoleat atau asam lemak C16 yang memiliki ikatan rangkap
lemak jenuh. Hanya diperlukan tambahan dua enzim lagi yaitu isomerase dan
reduktase untuk memecah asam-asam lemak tak jenuh.
Oksidasi asam palmitoleat atau asam lemak C16 yang memiliki ikatan rangkap
antara C- 9 dan C –10 ini diaktifkan dan diangkut melintasi membran dalam mitokondria dengan cara yang sama dengan asam lemak jenuh. Selanjutnya palmitoleil KoA mengalami tiga kali pemecahan dengan enzim-enzim yang sama seperti oksidasi asam lemak jenuh. Enoil KoA – sis - ∆³ yang terbentuk pada ketiga kali jalur oksidasi bukanlah substrat bagi asil KoA dehidrogenase. Adanya ikatan rangkap antara C-3 dan C-4 menghalangi pembentukan ikatan rangkap lainnya antar C – 2 dan C – 3. Kendala ini dapat diatasi oleh suatu reaksi yang mengubah posisi dan konfigurasi dari ikatan rangkap sis - ∆³. Suatu isomerase mengubah ikatan
rangkap ini menjadi ikatan rangkap trans - ∆². Reaksi- reaksi berikutnya mengikuti reaksi oksidasi asam lemak jenuh saat enoil KoA – trans - ∆² merupakan substrat yang reguler.
TUGAS TPPP-REAKSI HIDROLISIS&OKSIDASI LEMAK, UJI
INDOL
STELLA DARMADI
F24060717
Satu enzim tambahan lagi diperlukan untuk oksidasi asam lemak tak jenuh
jamak .Misalnya asam lemak tak jenuh jamak C18 yaitu linoleat , dengan ikatan
rangkap sis - ∆9 dan sis ∆12. Ikatan rangkap sis - ∆³ yang terbentuk setelah tiga daur oksidasi – β, diubah menjadi ikatan rangkap trans - ∆² oleh isomerase tersebut di atas, seperti pada oksidasi palmitoleat . Ikatan rangkap sis - ∆¹² - linoleat menghadapi masalah baru. Asil KoA yang dihasilkan oleh empat daur oksidasi β mengandung ikatan rangkap rangkap sis - ∆4. dehidrogenase pada spesies ini oleh asil Koa dehidrogenase menghasilkan zat antara 2,4 – dienoil yang bukan substrat bagi enzim berikutnya pada jalur oksidasi β. Kendala ini dapat diatasi oleh 2,4 - dienoil – KoA reduktase, suatu enzim yang menggunakan NADH untuk mereduksi zat antara 2,4 – dienoil menjadi enoil KoA – sis - ∆³. Isomerase tersebut di atas kemudian mengubah enoil KoA – sis -∆³ menjadi bentuk trans, suatu zat antara yang lazim pada oksidasi – β.Jadi ikatan rangkap yang letaknya pada atom C nomer ganjil ditangani oleh isomerase dan ikatan rangkap yang terletak pada atom C nomor genap ditangani oleh reduktase dan isomerase.
Oksidasi asam lemak dengan nomor atom karbon ganjil
Asam lemak yang memiliki jumlah karbon ganjil merupakan spesies jarang. Asam lemak ini dioksidasi dengan cara yang samaseperti oksidasi asam lemak dengan jumlah atom karbon genap, kecuali pada daur akhir degradasi akan terbentuk propionil KoA dan asetil KoA, bukan dua molekul asetil KoA. Unit – tiga karbon aktif pada propionil KoA memasuki daur asam sitrat setelah diubah menjadi suksinil KoA.
UJI INDOL
Tingkat kesegaran udang selain dengan uji organoleptik dapat dilengkapi dengan pengukuran kadar indol secara kimiawi. Kenaikan kadar indol pada penyimpanan dingin udang segar dapat disebabkan oleh aktivitas bakteri E. coli dan Proteus margoni, yaitu akibat proses dekarboksilasi asam amino triptofan oleh jasad renik. Penyimpanan udang dalam ruangan dingin (cool box) pada 4oC selama 12 hari memberikan kadar indol mendekati 25µg/100g (ambang batas mutu udang kelas satu menurut US-FDA). Pada penyimpanan udang beku -20oC tidak terjadi kenaikan kadar indol. Jenis mikroba lain yang dapat berkembang selama penyimpanan udang yaitu Salmonella, Vibrio, dan Listeria, yang merupakan parameter mutu udang yang sangat penting (Edy Primar dan Sunarya, 1989).


TUGAS TPPP-REAKSI HIDROLISIS&OKSIDASI LEMAK, UJI
INDOL
F24060717
Asam amino triptofan merupakan komponen asam amino yang lazim terdapat pada protein, sehingga asam amino ini dengan mudah dapat digunakan oleh mikroorganisme akibat penguraian protein. Bakteri menguraikan triptofan membentuk asam piruvat yang kemudian dapat digunakan sebagai sumber energinya. Bakteri tertentu seperti Escherichia coli
mampu menggunakan
triptofan sebagai sumber karbon.
triptofanase
H2O
NH
+
C
H3
C
OCO
O
H
+
triptofan
indol
asam piruvat
NH
indol
+
N(CH3)2
C
H3
N
H
NH
N(CH3)2
C
p-dimetil
amino
benzaldehida
(reagen
kovac)
rosindol
(berwarna
merah)
+
O
H2
NH3
amoniak
NH
CH2CH
NH2
C
O
OH
Gambar 9. Hidrolisis triptofan dan uji indol (Lay, 1994).
Pembentukan indol dari triptofan oleh mikroorganisme dapat diketahui dengan menumbuhkannya dalam media biakan yang kaya dengan triptofan (Lay, 1994). Untuk uji ini biasanya dipakai kaldu tripton (1%) karena medium ini mengandung banyak triptofan. Triptofan biasanya diberikan dalam bentuk tripton yang merupakan suatu polipeptida yang kaya dengan residu triptofan (Lay,1992). Medium untuk uji pembentukan indol dapat digunakan medium tripton cair atau hidrolisat kasein. Penumpukan indol dalam media biakan dapat diketahui dengan penambahan berbagai reagen yaitu reagen Gnezda, reagen Kovacs, reagen Ehrlich, reagen Salkowski, dan reagen Coles dan Onslow. Masing- masing reagen menunjukan hasil yang berbeda jika terbentuk indol. Untuk media biakan semi padat, terbentuknya indol ditandai dengan terbentuknya senyawa yang tidak larut dalam air dan berwarna merah pada permukaan medium, sedangkan untuk medium tripton cair juga menghasilkan hasil uji positif terbentuknya indol yang berbeda-beda, yakni tergantung pada jenis reagen yang digunakan. Pada pengujian dengan reagen Gnezda, terbentuknya indol ditandai dengan terbentuknya kristal asam oksalat yang berwarna merah
TUGAS TPPP-REAKSI HIDROLISIS&OKSIDASI LEMAK, UJI
INDOL
STELLA DARMADI
F24060717
muda. Pada pengujian dengan reagen Kovacs, terbentuknya indol ditandai dengan terbentuknya warna merah pada lapisan larutan reagen. Pada pengujian dengan reagen Erhlich, terbentuknya indol ditandai dengan terbentuknya warna merah ungu dibawah lapisan eter. Pada pengujian dengan reagen Salkowski, terbentuknya indol ditandai dengan terbentuknya warna merah pada media, sedangkan Pada pengujian dengan reagen Coles dan Onslow, terbentuknya indol ditandai dengan terbentuknya warna merah ungu pada kapas penutup tabung reaksi (Waluyo, 2008).
Triptofan merupakan suatu asam amino dengan gugus indol. Bakteri tertentu mampu menghasilkan enzim triptofanase yang mengkatalisis penguraian gugus indol dari triptofan. Dalam media biakan, indol menumpuk sebagai bahan buangan, sedangkan bagian lainnya dari molekul triptofan seperti asam piruvat dapat digunakan sebagai sumber energi melalui siklus asam sitrat, sedangkan amonium (NH4+) dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan zat hara mikroorganisme.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Teori atom dan sitem periodik unsur
Diposting oleh
nhunu luuvp pf...
di
01.47
1. A. STRUKTUR ATOM
Perkembangan Model Atom : (Pelajari Buku Paket Kimia 1A halaman 121 sampai 126!)
1). Model Atom Dalton
a) Atom digambarkan sebagai bola pejal yang sangat kecil.
b) Atom merupakan partikel terkecil yang tidak dapat dipecah lagi.
c) Atom suatu unsur sama memiliki sifat yang sama, sedangkan atom unsur berbeda, berlainan dalam massa dan sifatnya.
d) Senyawa terbentuk jika atom bergabung satu sama lain.
e) Reaksi kimia hanyalah reorganisasi dari atom-atom, sehingga tidak ada atom yang berubah akibat reaksi kimia.
Gambar Model Atom Dalton
Teori atom Dalton ditunjang oleh 2 hukum alam yaitu :
1. Hukum Kekekalan Massa (hukum Lavoisier) : massa zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama.
2. Hukum Perbandingan Tetap (hukum Proust) : perbandingan massa unsur-unsur yang menyusun suatu zat adalah tetap.
Kelemahan Model Atom Dalton :
Menurut teori atom Dalton nomor 5, tidak ada atom yang berubah akibat reaksi kimia. Kini ternyata dengan reaksi kimia nuklir, suatu atom dapat berubah menjadi atom lain.
Contoh :
2). Model Atom Thomson
a) Setelah ditemukannya elektron oleh J.J Thomson, disusunlah model atom Thomson yang merupakan penyempurnaan dari model atom Dalton.
b) Atom terdiri dari materi bermuatan positif dan di dalamnya tersebar elektron bagaikan kismis dalam roti kismis.
Perhatikan Gambar Model Atom Thomson dari Buku Paket Kimia 1A halaman 121!
3). Model Atom Rutherford
a) Rutherford menemukan bukti bahwa dalam atom terdapat inti atom yang bermuatan positif, berukuran lebih kecil daripada ukuran atom tetapi massa atom hampir seluruhnya berasal dari massa intinya.
b) Atom terdiri dari inti atom yang bermuatan positif dan berada pada pusat atom serta elektron bergerak melintasi inti (seperti planet dalam tata surya).
Kelemahan Model Atom Rutherford :
* Ketidakmampuan untuk menjelaskan mengapa elektron tidak jatuh ke inti atom akibat gaya tarik elektrostatis inti terhadap elektron.
* Menurut teori Maxwell, jika elektron sebagai partikel bermuatan mengitari inti yang memiliki muatan yang berlawanan maka lintasannya akan berbentuk spiral dan akan kehilangan tenaga/energi dalam bentuk radiasi sehingga akhirnya jatuh ke inti.
Perhatikan Gambar Model Atom Rutherford dari Buku Paket Kimia 1A halaman 123!
4). Model Atom Niels Bohr
* Model atomnya didasarkan pada teori kuantum untuk menjelaskan spektrum gas hidrogen.
* Menurut Bohr, spektrum garis menunjukkan bahwa elektron hanya menempati tingkat-tingkat energi tertentu dalam atom.
Menurutnya :
a) Atom terdiri dari inti yang bermuatan positif dan di sekitarnya beredar elektron-elektron yang bermuatan negatif.
b) Elektron beredar mengelilingi inti atom pada orbit tertentu yang dikenal sebagai keadaan gerakan yang stasioner (tetap) yang selanjutnya disebut dengan tingkat energi utama (kulit elektron) yang dinyatakan dengan bilangan kuantum utama (n).
c) Selama elektron berada dalam lintasan stasioner, energi akan tetap sehingga tidak ada cahaya yang dipancarkan.
d) Elektron hanya dapat berpindah dari lintasan stasioner yang lebih rendah ke lintasan stasioner yang lebih tinggi jika menyerap energi. Sebaliknya, jika elektron berpindah dari lintasan stasioner yang lebih tinggi ke rendah terjadi pelepasan energi.
e) Pada keadaan normal (tanpa pengaruh luar), elektron menempati tingkat energi terendah (disebut tingkat dasar = ground state).
Perhatikan Gambar Model Atom Niels Bohr dari Buku Paket Kimia 1A halaman 125!
Kelemahan Model Atom Niels Bohr :
1. Hanya dapat menerangkan spektrum dari atom atau ion yang mengandung satu elektron dan tidak sesuai dengan spektrum atom atau ion yang berelektron banyak.
2. Tidak mampu menerangkan bahwa atom dapat membentuk molekul melalui ikatan kimia.
5). Model Atom Modern
Dikembangkan berdasarkan teori mekanika kuantum yang disebut mekanika gelombang; diprakarsai oleh 3 ahli :
a) Louis Victor de Broglie
Menyatakan bahwa materi mempunyai dualisme sifat yaitu sebagai materi dan sebagai gelombang.
b) Werner Heisenberg
Mengemukakan prinsip ketidakpastian untuk materi yang bersifat sebagai partikel dan gelombang. Jarak atau letak elektron-elektron yang mengelilingi inti hanya dapat ditentukan dengan kemungkinan – kemungkinan saja.
c) Erwin Schrodinger (menyempurnakan model Atom Bohr)
Berhasil menyusun persamaan gelombang untuk elektron dengan menggunakan prinsip mekanika gelombang. Elektron-elektron yang mengelilingi inti terdapat di dalam suatu orbital yaitu daerah 3 dimensi di sekitar inti dimana elektron dengan energi tertentu dapat ditemukan dengan kemungkinan terbesar.
Orbit Orbital
Gambar Perbedaan antara orbit dan orbital untuk elektron
* Orbital digambarkan sebagai awan elektron yaitu : bentuk-bentuk ruang dimana suatu elektron kemungkinan ditemukan.
* Semakin rapat awan elektron maka semakin besar kemungkinan elektron ditemukan dan sebaliknya.
PARTIKEL DASAR PENYUSUN ATOM
(Pelajari Buku Paket Kimia 1A halaman 88 sampai 96!)
Partikel Notasi Massa Muatan
Sesungguhnya Relatif thd proton Sesungguhnya Relatif thd proton
Proton 1,67 x 10-24 g 1 sma 1,6 x 10-19 C +1
Neutron 1,67 x 10-24 g 1 sma 0 0
Elektron 9,11 x 10-28 g sma -1,6 x 10-19 C -1
Catatan : massa partikel dasar dinyatakan dalam satuan massa atom ( sma ).
1 sma = 1,66 x 10-24 gram
NOMOR ATOM
* Menyatakan jumlah proton dalam atom.
* Untuk atom netral, jumlah proton = jumlah elektron (nomor atom juga menyatakan jumlah elektron).
* Diberi simbol huruf Z
o Atom yang melepaskan elektron berubah menjadi ion positif, sebaliknya yang menerima elektron berubah menjadi ion negatif.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Pengertian Blog
Diposting oleh
nhunu luuvp pf...
di
01.44
2. Bagaimana cara membuat blog?
Seperti halnya email, buat account dulu di free blog provider (pemberi hosting/domain blog gratis). Yg paling populer adalah http://www.blogger.com. Bagi Anda yg sudah agak melek-huruf teknologi bisa juga buat account di http://www.wordpress.com dan http://blogsome.com. Selain yg dua ini masih banyak penyedia blog gratis yg bisa Anda ketahui kemudian. Ikuti pentunjuk step-by-step ketika mendaftar.
3. Setelah selesai register/sign-up di http://blogger.com, anda dapat mulai memposting/mempublish apapun yg Anda inginkan di blog: mulai dari curhat, puisi, cerpen, tulisan serius sampai yg canda.
CARA MEMBUAT BLOG DI BLOGGER
Membuat blog di blogger.com sangatlah mudah.
Sekarang saya akan tunjukan cara untuk membuat sebuah account baru di blogger.com, yang 100% gratis. Saya merekomendasikan anda untuk membuat blog di blogger.com karena program ini sangat didukung penuh oleh google, sehingga apabila kita membuat blog disini maka google akan cepat mengindeks blog kita. Alhasil blog kita akan muncul dihalaman pencari google.
* LANGKAH KE-1 (GETTING STARTED)
Silahkan anda kunjungi website www2.blogger.com
* LANGKAH KE-2 (CREATE AN ACCOUNT)
Setelah page terbuka, silahkan anda klik CREATE AN ACCOUNT setelah anda klik, maka akan muncul form untuk mengisikan nama dan password. Silahkan isi dan anda harus selalu ingat username dan password yang anda isikan.
Jangan lupa untuk menceklist Term of service agreement.
Kemudian klik tombol panah "Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-3
* LANGKAH KE-3 (NAME YOUR BLOG)
Bagian ini sangat penting, karena nama dari blog anda nantinya akan menjadi sebuah keyword.
TIPS: agar blog anda mudah terindex oleh search engine(mesin pencari), maka alangkah lebih bagusnya jika anda membuat sebuah kesamaan antara addres dan name dari blog anda!
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-4
* LANGKAH KE-4 (CHOOSE YOUR BLOG TEMLATE)
Sekarang anda haya tinggal selangkah lagi untuk mempunyai webblog buatan sendiri!!!
Disini anda ditujukan untuk memilih warna dan bentuk dari web anda. Silahkan pilih sesuai dengan topic dan selera anda.
OK jika anda sudah selesai memilih template, sekarang kita akan lanjut ke langkah berikutnya.
Sekarang klik tombol panah ORANGE"Continue" untuk melanjutkan ke langkah ke-5
* LANGKAH KE-5 (GENERATE YOUR BLOG)
Sekarang blogger akan menciptakan blog anda. Setelah blog selesai dibuat, maka di browser anda akan ada tulisan "Your Blog Has Beeb Created" Klik start Posting untuk untuk membuat artikel/tulisan pertamamu.
Sekarang Isikan Judul artikel kamu pada kolom tile, dan tulis isi dari artikelmu di bawahnya!
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Custom domain di blogger
Diposting oleh
nhunu luuvp pf...
di
01.42
custom domain di blogger
* Sorot menu Domains kemudian pilih List All Orders.
* Klik pada domain yang ingin anda setting untuk custom domain.
* Klik tab menu DNS, lalu klik tombol Active DNS
* Klik tombol Auto-update nameservers
* Akan ada keterangan bahwa nameserver yang baru bisa aktif dalam waktu 24-72 jam.
Nameserver Modifications completed successfully. You will need to allow a 24-72 hour propagation time for the DNS service to begin working.
* Masih dalam tab menu DNS, klik tombol Manage DNS, akan muncul halaman baru, kemudian klik tab menu CNAME Records, lalu klik tombol Add CNAME Record
* Isi Host Name dengan www , lalu isi Value dengan ghs.google.com , untuk TTL biarkan saja. Akhiri dengan klik tombol Add Record.
* Setelah proses selesai, klik tab A Records. kemudian klik tombol Add A Record
* Untuk Host Name biarkan kosong, isi Destination IPv4 Address dengan 216.239.32.21 , untuk TTL biarkan apa adanya. Kemudian klik tombol Add Record
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
Langganan:
Komentar (Atom)
